Tahun 2010 yang lalu kita cukup tercengang dengan munculnya informasi 1700 karya tulis guru di Riau yang digunakan sebagai prasyarat sertifikasi adalah hasil plagiasi. Atau yang cukup menggegerkan dunia perguruan tinggi adalah tindakan plagiasi yang dilakukan seorang guru besar. Seolah menjadi sebuah fenomena gunung es, Hanya sedikit kasus yang mencuat di media massa. Yang tidak terekspose mungkin lebih banyak.
Wikipedia mendefinisikan plagiarisme sebagai penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Dari definisi ini setidaknya kita bisa menganggap plagiataor sebagai seorang pembohong publik. Banyak cap lain yang diberikan pada aksi plagiarisme ini. Kecurangan akademik, kejahatan intelektual, atau yang cukup menyentil pribadi orang timur, kejahatan moral.
Plagiarisme saat ini tidak hanya dilakukan sebatas pada karya tulis yang dipublikasikan secara umum. Yang cukup sering dipilih oleh mahasiswa adalah kegiatan turunan plagiarism, yaitu mencontek dan copy paste tugas.
Dunia maya menjadi salah satu lahan subur untuk melancarkan aksi plagiarism karena banyaknya informasi yang dapat diambil. Tanpa tanggung, mahasiswa sering membabat habis karya- karya tersebut tanpa tedeng aling- aling. Seringkali tidak ditemukan pencantuman sumber informasi pada tugas- tugas tersebut sebagai bentuk penghormatan insan akademis terhadap ide manusia.
Fenomena turunan plagiasi pun masih sering terjadi saat ujian berlangsung. Mencontek masih disediakan tempat sebagai trend negatif di kalangan mahasiswa. Masyarakat intelektual ini pun bertekuk lutut di hadapan kertas ujian. Selama ini, nilai yang memuaskan menjadi tujuan utama, tetapi kadang tidak diiringi dengan proses usaha yang maksimal. Sangat disayangkan memang bahwa banyak dari penyandang misi agent of change ini secara sadar menyerah pada sejumlah soal- soal dengan cara plagiasi.
Plagiarisme dapat disebabkan oleh beberapa hal. Keinginan untuk memperoleh hasil yang baik menjadi motivasi utama. Hasil yag baik tersebut nantinya juga cukup berkontribusi untuk mempopulerkan nama. Setidaknya dari hasil- hasil yang baik tersebut akan memunculkan “nama baik” di lingkungan plagiator. Selain itu, harapan memperoleh hasil yang tinggi juga didorong oleh tuntutan lingkungan sekitar, orang tua misalnya.
Meskipun “nama baik” akhirnya diperoleh, pada hakikatnya baik tersebut hanyalah seolah- olah baik. Seolah- olah tentu artinya bukan hal yang sebenarnya. Hanya mirip. Seolah- olah kaya, berarti bukan orang kaya, hanya mirip. Seolah- olah berkuasa, diartikan belum tentu berkuasa, hanya berlaku mirip. Kenyamanan berdasarkan “keseolah-olahan” tentunya tidak bisa menimbulkan ketenangan secara optimal.
Plagiarisme, dalam hal ini mencontek, bisa dikategorikan sebagai bibit- bibit korupsi. Secara tidak langsung, aksi ini cukup berkontribusi memupuk keberanian seseorang untuk mengakui hal yang bukan miliknya. Bisa berupa ide, tulisan, atau karya lain.
Tindak korupsi adalah pencurian yang menggunakan sistem rapi. Mengambil hak orang lain, lalu menganggap hak tersebut adalah miliknya. Mencontek tidak jauh beda. Tindakan ini termasuk pencurian ide. Tidak salah memang jika aksi ini sering dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Mencontek merupakan bentuk pengingkaran terhadap penghargaan ide. Itu pun jika ide masih memperoleh tempat untuk dihargai.
Setiap tindakan memiliki akibat atau dampak. Mencontek tentu memiliki dampak negatif. Setidaknya bagi pemilik ide asli, plagiator dan pembaca atau konsumen.
Pemilik asli merasa dirugikan karena ide dan karyanya dicuri atau dibajak. Lama- kelamaan hal ini kan menimbulkan penurunan drastis kreativitas. Masyarakat tidak lagi mau berkarya. Buat apa berkarya kalau akhirnya akan diplagiat. Hal ini sudah dibuktikan oleh Bimbo. Grup ini tidak memproduksi lagu baru sebelum pembajakan hilang dari bumi Indonesia.
Sedangkan dampak bagi diri sendiri, selain diliputi dengan hasil yang “seolah- olah baik”, kemampuan tidak akan meningkat selama karya yang dihasilkan hanya copy paste. Stagnan.
Bagi seorang pembaca ketika menikmati karya hasil plagiasi mungkin saja akan terkagum dengan pengkaryanya. Namun sejatinya ia sedang menikmati penipuan yang dilakuakan oleh sang plagiator.
Sekali lagi, aksi plagiarisme menjadi hal yang sangat dimaklumi oleh para akademisi kita. Sering munculnya wabah plagiarisme ini bisa saja suatu saat membudaya ketika tidak ada keinginan untuk menghilangkannya Ketika tidak ada upaya menghentikan dari tiap individu, lama- kelamaan plagiarisme akan menjadi salah satu “budaya Indonesia”.
Adakah yang ikhlas dengan pernyataan tersebut? (If)
0.000000
0.000000
Recent Comments